BeritaHeadlineHukrimKaltim

Polsek Marangkayu Bongkar Peredaran Narkotika di Desa Sebuntal, Dua Orang Diamankan

×

Polsek Marangkayu Bongkar Peredaran Narkotika di Desa Sebuntal, Dua Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan Polisi. (Dok:Humas)

Newsroom.co.id — Unit Reserse Kriminal Polsek Marangkayu Polres Bontang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (13/1/2026). Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Samratulangi RT 01 Desa Sebuntal. Polisi mengamankan seorang terduga berinisial AS (37). Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, ditemukan satu paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,75 gram.

Kemudian, sekitar pukul 18.30 WITA, polisi kembali mengamankan terduga lainnya berinisial M (40) di RT 23 Desa Sebuntal sebagai hasil pengembangan penyelidikan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika diduga sabu dengan total berat bruto 12,26 gram, yang terdiri dari satu bungkus seberat 11,90 gram dan satu poket seberat 0,36 gram.

Kapolsek Marangkayu, AKP Muh. Rizal, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terduga beserta barang bukti. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP baru,” ujar AKP Muh. Rizal.

Kini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Marangkayu untuk  pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan perkara guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)