NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang bersiap mengambil langkah strategis dalam mengendalikan pertumbuhan toko modern. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan sistem perizinan digital akan segera disesuaikan dengan regulasi baru yang tengah disusun pemerintah daerah.
Regulasi tersebut berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur pembatasan jumlah dan sebaran toko modern di seluruh wilayah Bontang. Saat ini, aturan tersebut masih berada dalam tahap finalisasi di dinas teknis terkait.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan pihaknya siap mengintegrasikan seluruh ketentuan dalam Perwali tersebut ke dalam sistem perizinan digital begitu aturan resmi ditetapkan.
“Setelah Perwali disahkan dan substansinya jelas, kami langsung memasukkannya ke sistem. Jadi proses penerbitan izin nanti berjalan otomatis sesuai regulasi,” ujar Idrus.
Ia menjelaskan, sistem perizinan digital DPMPTSP Bontang dirancang adaptif dan berbasis filter teknis. Dengan sistem ini, permohonan izin yang tidak memenuhi ketentuan—mulai dari zonasi, jarak antar toko, hingga kewajiban pelaporan—akan tertolak secara otomatis tanpa proses manual.
“Kalau nanti ada pembatasan per kelurahan atau ketentuan teknis lainnya, semuanya bisa dimasukkan sebagai filter. Sistem yang menilai, bukan lagi petugas,” terangnya.
Menurut Idrus, pengaturan toko modern bukan semata persoalan perizinan administratif. Kebijakan ini juga menyentuh aspek perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tidak terdesak oleh ekspansi ritel modern yang tidak terkendali.
“Harapannya ada keseimbangan. Modernisasi tetap berjalan, tetapi UMKM juga tetap hidup dan berkembang. Semua bisa tumbuh bersama,” tutupnya.
Dengan penguatan regulasi dan dukungan sistem digital, Pemkot Bontang berharap pengelolaan toko modern ke depan lebih tertata, transparan, dan berpihak pada ekonomi kerakyatan. (*)











