BeritaBontangKaltim

Status Lahan HOP VII Terang, HGB Berakhir Sejak 2019 dan Gugur Demi Hukum

×

Status Lahan HOP VII Terang, HGB Berakhir Sejak 2019 dan Gugur Demi Hukum

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni. (Foto Pemkot)

NEWSROOM.CO.ID, BONTANG — Status hukum lahan HOP VII di Kota Bontang akhirnya menemui kejelasan. Tidak lagi abu-abu, apalagi multitafsir. Dalam rapat Presentasi Penyusunan Legal Opinion (LO) yang digelar Pemerintah Kota Bontang, terungkap bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut telah berakhir sejak 2019 dan tidak pernah diperpanjang, sehingga gugur demi hukum.

Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, dan berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Wali Kota Bontang, Rabu (17/12/2025). Sejumlah pejabat dan unsur terkait hadir lengkap, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Pilipus Siahaan, Kepala BPN Kota Bontang Hamim Muddayana, Inspektur Daerah Enik Ruswati, Kepala DPKP2 Usman, unsur Forkopimda, hingga perwakilan Polres Bontang.

Dalam arahannya, Wali Kota Neni Moerniaeni menegaskan sikap Pemerintah Kota Bontang. Dengan berakhirnya HGB dan tidak adanya perpanjangan, lahan HOP VII secara otomatis kembali menjadi tanah negara. Konsekuensinya, skema hibah dari pihak yayasan kepada pemerintah daerah tidak dimungkinkan secara hukum.

“Satu-satunya jalan yang sah adalah pengajuan permohonan hak oleh Pemerintah Kota Bontang,” tegas Neni.

Ia menegaskan, permohonan hak tersebut akan diajukan untuk kepentingan umum, kemanfaatan masyarakat, serta memastikan fungsi sosial tanah dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Penegasan pemerintah daerah diperkuat oleh paparan Tim Ahli dari Universitas Airlangga. Prof. Sri menjelaskan bahwa HGB di atas tanah negara memiliki jangka waktu tertentu. Apabila masa berlakunya habis dan tidak ada permohonan perpanjangan yang sah, maka hak pemegang sebelumnya gugur demi hukum.

“Artinya, tidak ada lagi hak keperdataan yang melekat pada yayasan atas lahan tersebut,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Kepala BPN Kota Bontang, Hamim Muddayana. Ia memaparkan hasil konsultasi berjenjang yang telah dilakukan, mulai dari Kantor Wilayah hingga BPN Pusat. Kesimpulannya, Yayasan Badak tidak lagi dapat diberikan hak atas lahan HOP VII.

“Sebaliknya, Pemerintah Kota Bontang memiliki prioritas utama untuk mengajukan permohonan hak,” ujar Hamim.

Ia menambahkan, peruntukan lahan HOP VII juga telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yakni sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Sementara itu, Kepala DPKP2 Kota Bontang, Usman, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan pertemuan ketiga dalam rangka memfinalisasi status hukum lahan HOP VII. Ia mengakui proses yang dilalui tidak selalu berjalan mulus dan sempat diwarnai negosiasi yang alot. Namun, Legal Opinion yang kini tersusun menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah.

“LO ini menjadi dasar hukum yang jelas untuk melangkah,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Bontang akan segera membentuk Tim Penataan Tanah. Langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas lahan seluas kurang lebih 63 hektare tersebut.

Permohonan ini bertujuan memastikan aset tersebut dikelola secara sah, terukur, dan sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas. (*)