NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Suasana penuh sukacita menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang pada peringatan Hari Raya Natal, Kamis (25/12).
Sebanyak 136 Warga Binaan yang beragama Kristen dan Katolik secara resmi menerima Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, satu orang di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan memenuhi syarat administratif maupun substantif selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Suranto, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi kepada perwakilan Warga Binaan di Gereja Oikumene Lapas Bontang.
Dalam sambutannya, Suranto menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan hak yang diberikan atas pencapaian Warga Binaan dalam mengikuti program pembinaan.
”Remisi ini adalah reward dari pemerintah atas kesungguhan Saudara-Saudara dalam mengikuti pembinaan di Lapas.
Khusus bagi satu orang yang langsung bebas hari ini (RK II), kami ucapkan selamat kembali kepada keluarga.
Jadikan pengalaman di sini sebagai pelajaran berharga untuk menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat,” ujar Suranto.
Adapun rincian perolehan remisi bagi 136 Warga Binaan tersebut adalah sebagai berikut: Remisi Khusus I (Pengurangan Sebagian): 135 orang. Remisi Khusus II (Langsung Bebas): 1 orang.
Besaran pengurangan masa pidana yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, sesuai dengan masa pengabdian dan ketentuan yang berlaku.
Suranto juga menambahkan bahwa seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tanpa dipungut biaya apa pun. Ia berharap momen Natal ini dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan lainnya untuk terus berkelakuan baik dan produktif selama berada di dalam Lapas. (*)











