AdvetorialBeritaBontangKaltim

Ingatkan Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil, Shemmy Permata Sari Gelar Penguatan Demokrasi Daerah ke-11 di Bontang

103
×

Ingatkan Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil, Shemmy Permata Sari Gelar Penguatan Demokrasi Daerah ke-11 di Bontang

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Shemmy Permata Sari, menggelar sosialisasi penguatan demokrasi daerah ke 11, di Bontang, Kamis (27/11/2025).

NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Shemmy Permata Sari, menyelenggarakan sosialisasi penguatan demokrasi daerah ke 11, di Kota Bontang.

Mengangkat tema ‘Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil’ kegiatan tersebut berlangsung di Aula Hotel Tiara Surya Bontang, Kamis (27/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Shemmy menyampaikan pentingnya kegiatan ini, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang demokrasi. Selain itu, kegiatan ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan tanggung jawabnya dalam sistem demokrasi.

“Tingkat partisipasi masyarakat terhadap demokrasi merupakan sebagai petunjuk arah di seluruh bidang kehidupan,” ungkapnya.

Turut hadir sebagai narasumber pada acara itu yakni Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bontang, Marthen Minggu.

Dalam pemaparannya, Marthen menyampaikan bahwa masyarakat sipil merupakan jaringan kelompok, organisasi dan individu yang beroperasi di luar negara dan pasar untuk memperjuangkan kepentingan bersama.

Istilah masyarakat sipil, lanjutnya, mencakup beragam organisasi non-pemerintah (LSM), serikat pekerja, organisasi berbasis agama dan kelompok sukarela yang bekerja secara mandiri untuk mendorong perbaikan sosial, ekonomi, dan politik.

Marthen juga menjelaskan mengenai hak-hak sebagai masyarakat sipil, antara lain :

Hak mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan: berhak mendapat pengayoman dari pemerintah dan orang lain serta berhak atas kesejateraan di berbagai aspek.

Hak partisipasi dalam pemerintahan: Berhak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum, serta berhak mengawasi jalannya pemerintahan.

Hak atas layanan publik: berhak mendapat pelayanan yang berkualitas, mengawasi standar pelayanan, menyampaikan pengaduan, dan mendapatkan advokasu atau perlindungan jika diperlukan

Hak-hak konstitusional: berhak mendapat pendidikan, memeluk agama sesuai keyakinan, dan memiliki kedudukan yang sama di mata hukun dan pemerintahan.

Sementara kewajiban sebagai maysarakat sipil, beberapa poin yang disampaikan Marthen, yaitu:

Kewajiban hukum dan pemerintahan: wajib menaati hukum dan pemerintahan, serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang.

Kewajiban pembelaan dan kemanana negara: wajih ikut serta dalam upaya pembelaan dan usaha pertahanan serta keamanan negara.

Kewajiban sosial: wajib menjaga terpeliharanya sarana dan prasarana publik, serta berpartisipasi aktif mematuhi peraturan penyelenggaraan pelayanan publik.

Kewajiban sosial lainnya: wajib membayar pajak, menghormati hak asasi manusia lain, dan ikut serta dalam kegiatan gotong royong di maysarakat.

“Secara singkat, hak merupakan apa yang anda terima. Sedangkan kewajiban merupakan apa yang harus anda lakukan,” jelas Marthen. (*/red)