BontangKaltimNasional

Program PELABUHAN Gunung Telihan Raih Nominasi Nasional, Tawarkan Akses Hukum Mudah untuk Warga

73
×

Program PELABUHAN Gunung Telihan Raih Nominasi Nasional, Tawarkan Akses Hukum Mudah untuk Warga

Sebarkan artikel ini
Program PELABUHAN Gunung Telihan Raih Nominasi Nasional, Tawarkan Akses Hukum Mudah untuk Warga

Newsroom.co.id, Bontang – Inovasi Aksi Perubahan PELABUHAN (Pelayanan Bantuan Hukum Pertanahan) yang digagas Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, sukses menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Melalui program tersebut, Lurah Gunung Telihan, Mochammad Cholid Hanafi, berhasil masuk dalam Nominasi Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2025 Mewakili Kalimantan Timur yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia pada tanggal 1–4 September 2025 di Jakarta berdasarkan Surat Pemanggilan Nominasi PJA 2025 Nomor PHN.5-HN.04.03-1374 Tanggal 20 Agustus 2025.

Program PELABUHAN hadir sebagai wujud komitmen pemerintah Tingkat kelurahan Gunung Telihan dalam memberikan pelayanan hukum gratis, cepat, dan terbuka bagi masyarakat, khususnya terkait permasalahan pertanahan, penyelesaian sengketa secara mediasi, serta Informasi hukum. Aksi perubahan ini tidak hanya memberikan solusi terhadap persoalan warga, tetapi juga menjadi model inovasi layanan hukum yang dapat mendekatkan Akses Layanan Keadilan Bagi Masyarakat.

Menurut Lurah Gunung Telihan, nominasi PJA ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja bersama seluruh perangkat kelurahan, mitra strategis, dan masyarakat.

“PELABUHAN lahir dari kebutuhan masyarakat akan akses hukum tingkat Kelurahan yang mudah dijangkau. Keberhasilan ini bukan semata-mata pencapaian pribadi, melainkan hasil kolaborasi semua Stakeholder dan Masyarakat yang ingin memastikan masyarakat terlindungi hak-haknya,” ungkapnya, Kamis 28 Agustus 2025.

Kelurahan Gunung Telihan berharap PELABUHAN dapat terus dikembangkan dan diperkuat, sehingga menjadi Salah Satu akses Layanan keadilan yang inklusif di tengah masyarakat dan Dapat mendekatkan akses Pelayanan Kepada Masyarakat. (*/red)