NEWSROOM.CO.ID, LUWU TIMUR – Oknum Kepala Desa di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, diduga melakukan tindakan kekerasan dan pencabulan terhadap seorang wanita berinisial NM (28). Terima laporan korban, Polisi langsung lakukan penyelidikan.
“Ya memang benar ada laporan dugaan tindakan kekerasan dan pencabulan yang dimana terlapor adalah oknum Kepala Desa di Luwu Timur,” ungkap Humas Polres Luwu Timur Bripka M. Taufik, Kamis (4/7/24).
Taufik mengatakan bahwa berdasarkan laporan korban pada Senin (1/7) sekitar pukul 22.44 wita, di kediaman korban, di Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, telah terjadi tindakan kekerasan dan pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa berinisial AM. Dimana saat itu terlapor dalam pengaruh Alkohol (Mabuk).
“Jadi dari laporan korban yang kami terima pada Rabu (3/7), korban saat itu sedang melipat pakaian di kamar rumahnya, lalu ada yang mengetuk pintu dan memanggil nama korban. Waktu korban keluar kamar, terlihat terlapor AM sudah berada didalam rumah korban dengan kondisi mabuk,” ucapnya
Saat didalam rumah, terlapor lalu mengobrol sedikit bersama korban, lalu korban mengajak terlapor untuk mengobrol di depan rumahnya, namun terlapor menolak.
“Saat korban mengajak untuk mengobrol didepan rumahnya, terlapor AM menolak lalu menepuk lutut korban dengan keras sebanyak 3 kali dan mencubit lengan kiri korban dan bertanya “kenapa tidak balas chat WA ku?” dan korban menjawab “Tidak ada jaringan di Bulukumba waktu itu.”,” lanjut Taufik.
Setelah pukul 24.00 wita, korban lalu menyuruh oknum Kades AM untuk segera pulang namun lagi – lagi menolak dan kembali masuk ke dalam rumah dan bersandar di kursi tamu.
“Disuruh pulang tidak mau, korban lalu marah dan kembali menyuruh terlapor AM pulang sambil berkata “Saya sudah tau niat dan maksud kedatangan ta, nanti saya kasi jawaban, kasi saya waktu”,” jelas Taufik.
Menurut korban ketika terlapor diminta untuk pulang, terlapor lalu menarik tangan korban dan memeluknya. Tak terima perlakuan tak senonoh dari terlapor, korban lalu mendorong tubuh oknum Kades AM sampai keluar rumah.
“Selang sehari, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mangkutana. Saat ini korban telah divisum dan kami juga telah memeriksa beberapa saksi,” uajrnya
“Adapun pasal yang kami terapkan ada pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun,” tutup Taufik. (*)