Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukrimMetro

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Bersama TNI-Polri Awasi Pergerakan Anak Saat Malam Tahun Baru 2025

1066
×

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Bersama TNI-Polri Awasi Pergerakan Anak Saat Malam Tahun Baru 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NEWSROOM.CO.ID, PALOPO – Kegiatan tahunan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Dan Anak yang dipimpin langsung Wakornas Provinsi Sulawesi Selatan, Zuwandy.B.Andi P Oesman bersama Kapolres Kota Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, Danramil serta Tim Eagle Safaat bentukan lakukan pengawasan pergerakan anak serta pencegahan agar anak-anak tetap terjaga dan aman di malam pergantian tahun 2024 menuju 2025.

Sasaran pengawasan terhadap anak ini dilakukan di beberapa lokasi yaitu Hotel dan tempat hiburan. Kegiatan yang dilakukan pada Kamis, 31 Desember 2024 dimulai sekitar Pukul 23.00 WITA.

Dalam operasi lapangan ditemukan sejumlah anak-anak di beberapa lokasi antara lain di tempat billiard dan tempat hiburan yang di luar jangkauan orang tua.

Dari 6 orang anak yang di temukan lokasi billiard merupakan anak yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan kependudukan asal dari Kabupaten Luwu Utara, Kecamatan Malangke, Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara dilokasi hiburan serupa diskotik yang berada di kecamatan wara, kelurahan tompotikka di temukan orang tua yang membawa anak berumur sekitar 3 sampai 4 tahun ke dalam tempat tersebut.

Dengan adanya peristiwa ini Wakornas TRC PPA bersama Kapolres menghimbau kepada seluruh para orang tua agar tetap menjaga sekaligus turut serta mengawasi anak.

“Saya bersama bapak Kapolres dan bapak Dandim atau diwakili pak Dandramil serta beberapa element lainnya menghimbau ke seluruh para orang tua agar tetap berperan dengan baik terhadap anak-anak seperti yang dijelaskan pada pasal 26 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.” tegasnya.

Adapun isi di Undang-undang No 35 Tahun 2014  pasal 26 ayat 1 tersebut yakni Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan Keluarga

Ketentuan ayat (1) Pasal 26 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf d dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut :

– Pasal 26 :

Orang tua berkewajiban dan bertanggungj awab untuk :

a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak;

b. menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;

c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan

d. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak. (*)