Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadlineHukrim

Sat Narkoba Polres Luwu Timur Amankan Tiga Terduga Pengedar Narkotika dan Obat-obatan Terlarang

1547
×

Sat Narkoba Polres Luwu Timur Amankan Tiga Terduga Pengedar Narkotika dan Obat-obatan Terlarang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NEWSROOM.CO.ID, LUWU TIMUR – Sat Narkoba Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu dan obat obat-obatan terlarang jenis THD. Dari kasus tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti.

“Ya benar, itu berdasarkan laporan polisi LP/A/72/XI/2024/Resnarkoba dan LP/A/76/X/2024/Resnarkoba,” ungkap Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul, saat konferensi Pers, Jumat (08/11/24).

Kompol Syamsul mengatakan bahwa dari pengungkapan dua laporan polisi tersebut, Tiga terduga pelaku berhasil diamankan. Ketiga pelaku tersebut diduga kuat menjadi pengedar Sabu dan obat-obatan terlarang di wilayah Luwu Timur.

“Tiga pelaku yang berhasil diamankan, dua orang dengan inisial GA (22) dan DD (28) diamankan atas kasus peredaran Sabu. sementara FZ (19) diamankan atas kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis THD,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Andi Imran menjelaskan bahwa Dua terduga pelaku peredaran Narkoba jenis Sabu berinisial GA dan DD diamankan di Kecamatan Wotu. Sementara terduga pelaku peredaran obat daftar G jenis THD berinisial FZ diamankan di jalur trans sulawesi di kecamatan Burau beserta sejumlah barang bukti.

“GA dan DD diamankan di Bawalipu, Kecamatan Wotu pada 28 Oktober 2024 dengan barang bukti Sabu seberat 6,79 gram. Sementara FZ diamankan pada 10 Agustus 2024 dengan barang bukti obat daftar G jenis THD sebanyak 912 butir,” jelasnya.

“GA dan DD disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sementara FZ diancam hukuman penjara 10 hingga 15 tahun,” tutup Iptu Andi Firman. (MR)