BeritaBontangHukrimKaltim

31 Jam Setelah Laporan, Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan

×

31 Jam Setelah Laporan, Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan Polisi. (Dok: Humas)

Newsroom.co.id, Bontang<span;> – Polres Bontang kembali menunjukkan respons cepat dalam penanganan tindak kriminal. Hanya dalam waktu 31 jam sejak laporan diterima, dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan.

Peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WITA di wilayah Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Setelah menerima laporan dari korban, Tim Reserse Kriminal Polres Bontang langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Upaya penelusuran dilakukan secara intensif, baik di lapangan maupun melalui jejak digital. Dari hasil patroli siber, petugas menemukan unggahan sepeda motor Honda NF 100 SLD tahun 2007 yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial R (29) pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Poros Bontang–Sangatta, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada terduga lainnya, SBE alias C (34), yang diamankan di Jalan Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan. Keduanya diduga terlibat bersama dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bontang dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, baik di lapangan maupun melalui patroli siber, hingga para terduga pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya.

Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)